Pengertian K3 ( Kesehatan & Keselamatan Kerja )

Pengertian K3 ( Kesehatan  & Keselamatan Kerja )


Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktik K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.

KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja merupakan bagian dari K3, yang bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang aman (selamat). Melalui prinsip pencegahan kecelakaan, dan pengendalian risiko di lingkungan kerja maka setiap aktivitas pekerjaan harus dapat memenuhi tujuan yang minimal yaitu di atas pemenuhan tuntutan peraturan nasinal serta standar internasional.

Bidang Jasa Safety meliputi “manajemen Keselamatan/Sistem manajemen Keselamatan” “manajemen Risiko” yang mencakup identifikasi bahaya, asesmen risiko (analisis dan evaluasi risiko), serta kontrol (pengendalian yang feasibel sesuai hirarki pengendalian yang benar). Di dalamnya termasuk investigasi & pencegahan kecelakaan, sistem ijin kerja, inspeksi, dll.


KESEHATAN KERJA

Kesehatan kerja merupakan bagian dari K3, yang menitikberatkan pada peningkatan kesehatan kerja dan pemeliharaan kesejahteraan pekerja pada aktivitas pekerjaan. Program kesehatan kerja dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan rutin, penyuluhan kesehatan, pengawasan kesehatan, pendidikan dan pelatihan bagi setiap karyawan, dll.

Bidang jasa kesehatan kerja bisa mencakup seperti:

  • Occupational health management system.
  • Health risk assessment
  • Health suveillance (mencakup MCU dan semua atributnya, seperti Fitness Status, Return to work, dsb)
  • Medical Emergency Response Plan
  • Monitoring Penyakit akibat kerja, penanganannya s/d pelaporannya
  • Food Safety
  • Ergonomics
  • Health Promotion

Tujuan K3 Berdasarkan Regulasi Nasional

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tercermin dalam Tujuan Penerapan SMK3 dalam Pasal 2:

1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi

2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta

3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas


Belum ada Komentar untuk "Pengertian K3 ( Kesehatan & Keselamatan Kerja )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel